Dugaan penyalahgunaan Dana Desa

20 Kades di Kampar Akan Dilaporkan 

Di Baca : 4797 Kali
Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Riau, Edi Zulfikar.

Bangkinang, Detak Indonesia---Sebanyak 20 orang Kepala Desa di Kabupaten Kampar akan dilaporkan oleh DPW LP Tipikor Nusantara Provinsi Riau ke aparat penegak hukum.

"Laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) lagi dipersiapkan," kata Ketua DPW LP Tipikor Nusantara Riau, Edi Zulfikar, Selasa (14/4/2020) seperti dilansir mitrabhayangkara.com.

"Setelah selesai nanti, laporan kita sampaikan ke pihak Kepolisian, Kejaksaan dan KPK RI," ujarnya.

"Karena kami menduga kuat, para Kepala Desa ini telah menyalahgunakan DD untuk kepentingan pribadi dan kelompok," ucap Edi.

Dikatakan, pihaknya siap mengawal dan membantu para pihak penegak hukum dalam membongkar penyalahgunaan DD.

Ini 20 Kepala Desa di 11 Kecamatan di Kampar yang akan dilaporkan DPW LP Tipikor Nusantara Riau yaitu, Kecamatan Kampar, Desa Ranah Baru, Desa Padang Mutung dan Desa Penyasawan. Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Desa Gading Permai dan Desa Bangun Sari.

Kemudian, Kecamatan Kampar Kiri yaitu, Desa Sungai Rambai, Desa Kuntu Darussalam dan Desa Lipat Kain Utara. Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Desa Bukit Sakai dan Desa Koto Damai. Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Desa Danau Santul, Desa Tanjung Beringin dan Desa Aur Kuning.

Selanjutnya, Kecamatan Tambang, Desa Parit Baru dan Desa Pulau Permai. Kecamatan Perhentian Raja, Desa Kampung Pinang. Kecamatan Kampar Utara, Desa Naga Beralih. Kecamatan Tapung Hilir, Desa Gerbang Sari. Kecamatan Tapung, Desa Petapahan dan Kecamatan Tapung Hulu, Desa Sumber Rimba Makmur. (Syailan Yusuf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar